Masihkah Kalian Berteman Dengan DRUGS?
NAPZA atau DRUGS
didefinisikan sebagai zat-zat yang mempengaruhi jiwa dan tidak digunakan
sebagai pengobatan.
Sejak tahun 1969,
kecenderungan pemakaian drugs semakin bervariasi akibat ditemukannya
jenis-jenis drugs baru antara lain: ganja, morfin, kokain, psikotropika, heroin
(putaw), ectasy, dan shabu-shabu (amfetamin).
Jumlah orang yang
menyalahgunakan drugs di Indonesia sekitar 130.000 orang dari 200 juta
penduduk Indonesia. Namun dari sejumlah 130.000 ini telah menghabiskan
dana negara 390 miliar per hari untuk mengatasi dan memeranginya. Bayangkan
jika dana tersebut digunakan untuk alokasi pendidikan atau kesehatan. Tentu
semua orang InsyaAllah sudah bisa menikmati pendidikan gratis hingga perguruan
tinggi.
Hebatnya
lagi, Indonesia sekarang bukan hanya negara importir drugs, namun
telah menjadi negara produsen (penghasil) drugs.
Golongan NAPZA (DRUGS)
1. Anti Psikosis
(major tranquilizer, neuroleptik)
2. Anti
Anxietas (minor tranquilizer psycholeptic)
3. Anti depresan
(thymoleptika, pshychic energizeer)
4. Anti Mania (mood
modulary, mood stabilizer)
5. Psikotogenik
Yang paling sering
digunakan adalah golongan Psikotogenik dengan efek yang ditimbulkan :
gangguan/kelainan tingkah laku, halusinasi, ilusi, gangguan cara berfikir,
perubahan alam perasaan, dan lama-kelamaan menjadi psikosis (gila).
Contoh obat yang sering
digunakan antara lain: heroin (putaw), morfin, ganja, shabu-shabu.
Pemanfaatan Obat-Obat
Terlarang Dalam Kedokteran
Dalam dosis tertentu dan
sesuai dengan indikasi, maka obat-obat ini akan memberikan manfaatnya.
Contohnya penggunaan morfin atau petidin pada pembiusan untuk kasus bedah.
Manfaat yang lain antara
lain: untuk menangani pasien-pasien dengan gangguan jiwa (psikofarmaka)
sehingga pasien dengan gangguan jiwa dapat dikendalikan; juga dimanfaatkan
untuk menangani penyakit yang sampai sekarang belum diketemukan obatnya.
Sekali lagi dalam medis
pun pemberian obat-obat tersebut selalu mengikuti dosis yang tepat dan sesuai
indikasi, sehingga pasien tidak akan mengalami ketergantungan atau ketagihan.
Efek Samping Akibat
Penyalahgunaan Drugs
1. Diri sendiri
a.
Depresi pernafasan, jika
sampai overdosis bisa menyebabkan gagal nafas (apnoe) dan kematian
b.
Tekanan darah menurun
(syok)
c.
Addiksi (ketagihan)
d.
Toleransi (peningkatan
dosis)
e.
Tidak jarang terjadi
efek paradoksal yaitu efek yang muncul berbeda dengan apa yang diinginkan.
Misal yang terjadi adalah bayangan-bayangan menakutkan, mimpi buruk sepanjang
hari, halusinasi, sikap agresif dan lain-lain.
f.
Penghentian obat secara
mendadak bisa menimbulkan kesakitan yang hebat (withdrawal syndrome),
pusing terus-menerus, muntah hebat kadang disertai muntah darah, sesak
nafas dan kematian.
g.
Jika berhasil
disembuhkan tetap akan meninggalkan gejala sisa (skuele) misalnya menjadi
bodoh, idiot bahkan lumpuh
2. Keluarga,
Masyarakat dan Negara
a.
Menjadi beban keluarga,
terutama bagi mereka yang mereka yang sudah terlanjur kecanduan.
b.
Menguras keuangan
keluarga untuk mengobatkan. Dan
biaya pengobatan ini tidak murah, sebab pasien harus menjalani perawatan
isolasi selama berbulan-bulan.
c.
Merugikan negara dalam
sumber daya manusia, apabila NAPZA tidak diperangi dikhawatirkan terjadinya
Lost Generation (hilangnya generasi penerus bangsa).
B. ALKOHOL
Awalnya dalam dunia
kedokteran, alkohol digunakan sebagai antiseptik atau pembersih kulit, karena
sifat alkohol dapat membunuh mikroba patogen.
Dalam perkembangannya
semakin banyak orang yang mencampurkan alkohol dalam minuman dan menjadikannya
sebagai minuman kesegaran. Dengan dalih minuman kesegaran dan kesehatan banyak
produk-produk minuman beralkohol yang kini terjual bebas di pasaran. Padahal
minuman beralkohol hanya sedikit sekali manfaatnya dibandingkan kerugiannya. Dalam
dosis kecil mungkin alkohol dapat merangsang konsentrasi dan daya pikir. Hal
ini dimungkinkan karena adanya pacuan adrenalin dan rangsangan Syaraf Pusat.
Namun jika dilihat
kerugiannya, mestinya orang harus berfikir 2 kali dalam mengkonsumsi alkohol:
1. Pemakaian jangka
panjang dan overdosis justru menurunkan fungsi otak akibat dirangsang terus
menerus dan terjadi pembiusan otak.
2. Hati (liver)
menjadi berlemak dan rusak (sirosis hepatis)
3. Kerusakan
ginjal, pankreas
4. Adiksi
5. Kematian,
bisa terjadi dalam jangka waktu singkat maupun panjang.
Peran Agama Dalam
Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang NAPZA
Obat terlarang , alkohol
(apa pun nama dagangnya) dalam Al Quran disebut dengan Khamar. Mengapa? Karena
obat terlarang dan alkohol menyebabkan hilangnya kesadaran diri dan memabukkan.
Firman Allah:
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya…." (QS. Al Baqoroh (2): 219)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS
Al Maidah (5): 90-91)
Jelas dalam agama, obat
terlarang dan alkohol (DRUGS / NAPZA) diharamkan.
Peran Negara Dalam
Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang NAPZA
1. Melalui
penyuluhan-penyuluhan
2. Melalui
pusat-pusat rehabilitasi pengguna
3. Setiap pengedar,
pemakai (pengguna), bahkan menyimpan NAPZA dikenai pasal dan dimasukkan dalam
katagori kriminalitas.
Di beberapa negara
seperti Malaysia dan Singapura, penyalahgunaan NAPZA termasuk
kejahatan nomer satu, sehingga pelaku atau siapapun yang kedapatan memiliki
NAPZA bisa dihukum mati.
Jangan sekali-kali mencoba untuk menggunakan
obat-obatan terlarang NAPZA, “SAY NO TO DRUGS”
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home